DPR Akhirnya Setujui RUU BPJS Sebagai UU
Setelah perdebatan sengit kapan dimulainya BPJS II antara Pemerintah dan DPR, akhirnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetok palu sebagai bentuk persetujuan DPR terhadap RUU BPJS tersebut. "Apakah semua setuju terhadap RUU BPJS,"tanya Pramono. Kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Paripurna. Jum'at, (28/10).
Sementara Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab mengatakan, akhirnya telah terjadi kata sepakat mengenai BPJS I, yang harus beroperasi pada 1 Januari 2014.
Dia mengatakan, BPJS II ketenagakerjaan pembentukan badan hukumnya dimulai 1 Januari 2014 sementara pelaksanaannya selambat-lambatnya Juli 2015.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Pada prinsipnya RUU BPJS merupakan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh penduduk Indonesia. "Berdasarkan UU diharuskan dibentuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,"jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka check and balances terdapat dewan pengawas di kedua BPJS itu. "Proses rekruitment dewan pengawas dari unsur pemerintah dilakukan pemerintah, sementara masyarakat dilakukan oleh kalangan masyarakat,"katanya. (si)